A. Rasional
Buku Laporan Hasil Belajar Siswa merupakan salah satu media komunikasi antara sekolah dengan orang tua siswa atau wali maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan hasil belajar siswa pada kurun waktu tertentu. Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut, dalam konteks Sekolah Menengah Kejuruan, terutama adalah dunia kerja/industri. Keragaman latar belakang pembaca, perlu diakomodasi dalam penyajian buku Laporan Hasil Belajar Siswa. Diharapkan buku Laporan Hasil Belajar Siswa dapat efektif menyampaikan informasi tentang hasil belajar siswa berikut hal-hal terkait sebagai pendukungnya.
Berlakunya kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) mempunyai implikasi bahwa program pembelajaran yang dilaksanakan oleh satu sekolah kemungkinan akan berbeda dengan sekolah yang lain. Meskipun pada sekolah dengan Program Keahlian yang sama. Perbedaan-perbedaan ini timbul karena adanya perbedaan kondisi dan situasi masing-masing sekolah. Upaya sekolah menyesuaikan program pembelajaran dengan kondisi dan situasinya, tentu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan kebermaknaan pembelajaran. Keragaman yang terjadi ini diharapkan tidak akan memberi dampak negatif bagi siswa.
Ketika siswa lulus sekolah dan kemudian mendaftar untuk bekerja di suatu lembaga, ada kemungkinan ia akan bertemu dengan siswa dari sekolah lain yang bertujuan sama. Lembaga calon penerima tenaga kerja lulusan sekolah menengah kejuruan kemungkinan akan mengalami kesulitan pada saat mempelajari laporan hasil belajar siswa yang berbeda-beda, sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mereka menerima calon tenaga kerja baru. Hal yang kurang lebih serupa akan dialami oleh lembaga pendidikan tinggi, ketika akan menerima calon mahasiswa dari lulusan SMK. Kesulitan memahami dan kemungkinan terjadi perbedaan persepsi dalam membaca buku Laporan Hasil Belajar Siswa perlu dihindari dengan antara lain menyepakati hal-hal tertentu adalah bersifat baku.
Buku Petunjuk Pengisian buku Laporan Hasil Belajar Siswa ini disusun untuk membantu sekolah dalam mengisi dan mengembangkan buku Laporan Hasil Belajar Siswa bagi sekolahnya. Buku Laporan Hasil Belajar Siswa yang dijadikan objek petunjuk ini diharapkan dapat menjadi model buku Laporan Hasil Belajar Siswa SMK secara nasional.
B. Penjelasan Umum
1. Porsi waktu pembelajaran setiap kompetensi/mata pelajaran pada Kurikulum SMK tidak dirancang per satuan waktu semester atau tahun, tetapi dirancang berdasarkan kebutuhan waktu untuk menguasai kompetensi secara tuntas. Karena itu penyelesaiannya pun tidak boleh dipaksakan supaya terkait dengan akhir semester atau akhir tahun. Ulangan/tes/ujian dilaksanakan atas dasar penyelesaian program belajar yang ditempuh, bukan atas dasar akhir semester atau akhir tahun.
Konsisten dengan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi, laporan hasil belajar siswa --selanjutnya disebut Laporan Hasil Belajar Siswa-- bisa dikeluarkan kapan saja sesuai dengan kebutuhan, melaporkan apa yang telah dicapai oleh peserta didik pada saat laporan itu dibuat.
Jika berdasarkan tuntutan administratif harus dikeluarkan Laporan Hasil Belajar Siswa setiap akhir semester/akhir tahun, maka isi yang dilaporkan adalah semua hasil belajar yang telah dicapai pada saat laporan itu dikeluarkan. Sedangkan kompetensi yang masih ditempuh (sedang berjalan) tidak harus dilaporkan.
2. Pada dasarnya setiap sekolah dapat menentukan bentuk Laporan Hasil Belajar Siswa yang sesuai dengan kebutuhannya, tetapi harus mempertimbangkan kebermaknaan dan kegunaannya bagi kepentingan peserta didik dan para pemegang kepentingan lainnya.
Selain karena tuntutan administratif yang menuntut sekolah harus mengeluarkan rapor setiap akhir semester/akhir tahun, penerbitan Laporan Hasil Belajar Siswa ternyata memiliki dampak yang sangat berarti bagi kepentingan peserta didik. Antara lain ketika mereka hendak pindah sekolah, Laporan Hasil Belajar Siswa yang dibawanya setidak-tidaknya harus memiliki kesetaraan dengan rapor yang ada di sekolah yang dituju dan komunikatif. Di sisi lain, ternyata ada beberapa lembaga pendidikan tinggi (terutama sekolah kedinasan) dan perusahaan/industri yang menetapkan Raport sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa/pegawai.
Bentuk model Laporan Hasil Belajar Siswa yang dikembangkan ini tidak jauh berbeda dengan Laporan Hasil Belajar Siswa (rapor) yang selama ini digunakan di lapangan. Beberapa bagian yang langsung terkait dengan substansi penilaian disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan kurikulum berbasis kompetensi.
3. Sesuai dengan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi (competencybased education and training), penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) harus mampu mengukur dan menilai aspek-aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing kompetensi, tetapi dilakukan secara terpadu. Karena itu, nilai yang keluar harus merupakan nilai kompetensi yang menggambarkan kemampuan unjuk kerja (performance) secara utuh, dan bukan nilai aspek-aspek secara parsial.
4. Kurikulum berbasis kompetensi pada prinsipnya tidak mengenal kenaikan kelas atau tingkat, setiap siswa mengikuti program dengan cara maju berkelanjutan; yaitu pindah dari satu kompetensi/subkompetensi ke kompetensi/subkompetensi berikutnya setelah kompetensi/subkompetensi yang dipelajari dinyatakan kompeten (lulus), sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pelaksanaan program pembelajaran siswa ditata dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Siswa menempuh program pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun sebelumnya bersama dengan guru/pembimbing.
b. Siswa dapat melanjutkan program pembelajaran terkait berikutnya, apabila berdasarkan kriteria ketuntasan hasil belajar telah mencapai predikat kompeten untuk setiap kompetensi/subkompetensi yang dipelajari.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka bentuk laporan semester genap dan semester ganjil adalah sama, karena tidak ada kenaikan kelas/tingkat.
5. Makna nilai kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah, Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, serta Matematika pada setiap semester (jika implementasinya dirancang berdasarkan satuan semester), boleh jadi berbeda untuk setiap kelompok siswa apa lagi antar sekolah, karena setiap sekolah bebas untuk menata-ulang rancangan kurikulum implementatifnya. Contohnya, konfigurasi isi kompetensi Matematika pada SMK Al-‘Amal bisa saja berbeda dengan konfigurasi isi kompetensi Matematika pada SMK Karyanugraha. Namun pada akhirnya kompetensi-kompetensi dari mata-mata pelajaran tersebut akan sama, karena mengacu pada standar (kurikulum) yang sama.
Kondisi tersebut secara umum tidak berpengaruh terhadap keseluruhan program sekolah kecuali bagi siswa yang ingin pindah sekolah, tetapi dapat diatasi dengan cara memberikan penjelasan tambahan terhadap Raport yang dimilikinya, khususnya tentang kompetensi-kompetensi yang telah diselesaikan dari mata-mata pelajaran tersebut.
C. Cara Pengisian
1. Halaman identitas sekolah cukup jelas, diisi oleh sekolah;
2. Halaman keterangan tentang diri siswa cukup jelas, diisi oleh sekolah berdasarkan data autentik yang berasal dari sekolah sebelumnya, ditambah keterangan lain yang dapat memperkuat dan tidak bertentangan;
3. Halaman penilaian:
a. Identitas siswa, program, dan keterangan waktu cukup jelas;
b. Kolom Mata Pelajaran untuk komponen Adaptif dan Produktif diisi sesuai susunan program kurikulum masing-masing program keahlian;
c. Kolom Standar Kompetensi diisi dengan Standar Kompetensi yang ada dalam Kurikulum sesuai dengan mata pelajaran;
d. Kolom Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) diisi dengan:
1) Untuk mata pelajaran kelompok Normatif dan Adaptif, KKM ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung penyelenggaraan pembelajaran. Sebagai contoh:
a) Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik diperoleh dari NEM (untuk kelas X) atau prestasi rata-rata tahun sebelumnya (untuk kelas XI dan XII).
• Rata-rata tinggi, nilai : 80 – 100, diberi skor: 3
• Rata-rata sedang, nilai: 60 – 79, diberi skor: 2
• Rata-rata rendah, nilai: < kkm =" {total" a =" 3," b =" 2," c =" 2;" kkm =" {(3+2+2)/9}" 100 =" {7/9}" 100 =" 77,7">Diambil dari makalah Pak Mansyur Syah pada acara Raker SMK Kota Semarang tahun 2007)
Selasa, 18 September 2007
PETUNJUK PENGISIAN RAPORT SMK
Posted by ARDAN SIRODJUDDIN BLOG on 12.03
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
bagaimana kriteria kenaikan kelas di SMK? mohon infonya, samakah kriteria utk SMA. Trim
mas, tolong dong dikirimkan petunjuk permainan kartu domino unsur dan contoh kartu domino unsurnya. mohon dikirimkan ke maskhust@gmail.com
Hai, saya menemukan blog Anda melalui Google ketika mencari pertolongan pertama untuk serangan jantung dan posting Anda terlihat sangat menarik bagi saya..
Posting Komentar